Diskusi Kelompencapir Sebut Perlunya Harmonisasi Peraturan Syariah
Sabtu, 15 Juni 2024 - 06:21 WIB
JAKARTA - Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompencapir) menyelenggarakan diskusi dengan tema Penerapan Prinsip Syariah Pada Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Standarisasi Akta. Diskusi ini diselenggarakan di Hotel Manhattan, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.
Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany menyampaikan, diskusi kali ini merupakan bentuk keprihatinan terkait adanya praktik pembiayaan syariah yang belum menerapkan prinsip syariah sementara masyarakat yang memilih transaksi syariah berharap pilihannya adalah sesuai dengan syariat agama islam .
"Maka tidak heran apabila demi mengejar suatu pencapaian perbankan menerapkan transaksi syariah masih berupa gimmick saja, belum sampai ke esensi dari syariah itu sendiri," kata Dewi dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Sementara Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian yang diwakili oleh Constantinus Kristomo menyampaikan, sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia (prosentase 87,1 persen) dari total jumlah penduduk Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pilar terpenting.
"Namun jika dicermati kunci sukses negara-negara di dunia dalam mengembangkan potensi keuangan berbasis syariah, adalah adanya kepastian hukum bagi investor," ujarnya.
Seri diskusi ke 53 Kelompencapir itu, selain menghadirkan Cahyo Rahadian, Dirjen AHU Kemenkumham, juga mengundang, Dr Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan & Anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain itu hadir juga Endang Setyowati SH,MH ( Partner di AZP Legal Consultant), Dr. Widyaningsih, SH,MH (Dosen FH UI), AH Azharuddin Lathif, M.AG, MH (Dewan Syariah Nasional) dan Nyimas Rohmah (Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK) dengan moderator Fessy Alwi dan pembaca kesimpulan Levi Valerina.
Menurut Cahyo, notaris perlu mencermati dan mampu memberikan pendapat hukum serta pemahaman kepada para pihak sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh notaris dalam mewujudkan kepastian dan rasa aman bagi para pihak, maupun notaris sendiri.
"Dalam praktik banyak regulasi yang simpang siur, membuat para praktisi di perbankan syariah seperti halnya notaris, tidak terjepit di tengah-tengah, karena itu perlu didorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi, dan harus dipecahkan bersama-sama," jelas Dirjen AHU.
Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Artiany menyampaikan, diskusi kali ini merupakan bentuk keprihatinan terkait adanya praktik pembiayaan syariah yang belum menerapkan prinsip syariah sementara masyarakat yang memilih transaksi syariah berharap pilihannya adalah sesuai dengan syariat agama islam .
"Maka tidak heran apabila demi mengejar suatu pencapaian perbankan menerapkan transaksi syariah masih berupa gimmick saja, belum sampai ke esensi dari syariah itu sendiri," kata Dewi dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Sementara Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian yang diwakili oleh Constantinus Kristomo menyampaikan, sebagai negara dengan muslim terbesar di dunia (prosentase 87,1 persen) dari total jumlah penduduk Indonesia, perbankan dan lembaga keuangan syariah merupakan salah satu pilar terpenting.
"Namun jika dicermati kunci sukses negara-negara di dunia dalam mengembangkan potensi keuangan berbasis syariah, adalah adanya kepastian hukum bagi investor," ujarnya.
Seri diskusi ke 53 Kelompencapir itu, selain menghadirkan Cahyo Rahadian, Dirjen AHU Kemenkumham, juga mengundang, Dr Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan & Anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain itu hadir juga Endang Setyowati SH,MH ( Partner di AZP Legal Consultant), Dr. Widyaningsih, SH,MH (Dosen FH UI), AH Azharuddin Lathif, M.AG, MH (Dewan Syariah Nasional) dan Nyimas Rohmah (Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK) dengan moderator Fessy Alwi dan pembaca kesimpulan Levi Valerina.
Menurut Cahyo, notaris perlu mencermati dan mampu memberikan pendapat hukum serta pemahaman kepada para pihak sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh notaris dalam mewujudkan kepastian dan rasa aman bagi para pihak, maupun notaris sendiri.
"Dalam praktik banyak regulasi yang simpang siur, membuat para praktisi di perbankan syariah seperti halnya notaris, tidak terjepit di tengah-tengah, karena itu perlu didorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi antar regulasi, dan harus dipecahkan bersama-sama," jelas Dirjen AHU.
tulis komentar anda