Kejagung Jerat Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:39 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi timah dijerat pasal tambahan terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 tersangka kasus dugaan korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencucian uang. Mereka adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS.

"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).



Menurutnya, tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain, mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility "Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!