Kejagung Jerat Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah dengan Pasal Tambahan
Kamis, 13 Juni 2024 - 17:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 3 tersangka kasus dugaan korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencucian uang. Mereka adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain, mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility "Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," tuturnya.
Menurut dia, hari ini Kejagung melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 10 tersangka dan barang buktinya di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Identitas para tersangka tersebut, yakni MRPT selaku direktur utama PT Timah periode 2016-2021. Kedua, EE selaku direktur keuangan PT Timah periode 2017-2018. Ketiga, HT selaku direktur utama CP VIP. Keempat, MBG selaku direktur utama PT SIP. Kelima, SG selaku komisaris PT SIP.
Keenam, RI selaku direktur utama PT SBS. Ketujuh, BY selaku eks komisaris CP VIP. Kedelapan, RL selaku general manager PT TEIN. Kesimbilan, SP selaku direktur utama PT RBT. Kesepuluh, RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, tersangka SG, SP, dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain, mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSA milik tersangka HLN dengan dalih dan Corporate Social Responsibility "Kemudian melakukan pembelian beberapa aset dengan mengatasnamakan orang lain," tuturnya.
Menurut dia, hari ini Kejagung melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 10 tersangka dan barang buktinya di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Identitas para tersangka tersebut, yakni MRPT selaku direktur utama PT Timah periode 2016-2021. Kedua, EE selaku direktur keuangan PT Timah periode 2017-2018. Ketiga, HT selaku direktur utama CP VIP. Keempat, MBG selaku direktur utama PT SIP. Kelima, SG selaku komisaris PT SIP.
Keenam, RI selaku direktur utama PT SBS. Ketujuh, BY selaku eks komisaris CP VIP. Kedelapan, RL selaku general manager PT TEIN. Kesimbilan, SP selaku direktur utama PT RBT. Kesepuluh, RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda