Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Gugat RPP Konsesi Penyandang Disabilitas

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:20 WIB
"Yang terpaksa harus naik kendaraan online karena kondisi transportasi di Indonesia ini tidak ramah disabilitas sehingga biaya yang ditanggung sangat besar dibandingkan nondisabilitas," ungkapnya.

Selain itu menurut Dewi Tjakra, Ketua Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI), biaya akan semakin meningkat manakala disabilitas tersebut perlu didampingi oleh pendamping/orang tuanya.

"Karena seperti teman-teman Down Sindrome mereka harus selalu didampingi oleh pendamping, sehingga ketika akan bepergian biaya yang ditanggung dua kali lebih besar dan teman-teman ini kebanyakan tidak punya akses untuk pekerjaan agar dapat hidup layak dan mandiri," jelasnya.

Apa yang disampaikan Dewi Tjakra sejalan dengan apa yang disampaikan Yeni Rosa, yaitu kementerian lembaga sering yang sering kali luput mempertimbangkan bahwa sampai dengan hari ini, masih banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki ijazah sekolah, dikarenakan masih belum tersedianya pendidikan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.

"Sehingga banyak disabilitas harus hidup tergantung pada keluarga atau pendamping dan tidak memiliki pekerjaan yang layak atau menganggur. Akibatnya kemudian banyak disabilitas yang ditelantarkan atau dibuang oleh keluarga," ucapnya.

"Karena beban pengeluaran yang sangat besar namun tidak mendapat akses perlindungan sosial karena kondisi keluarga yang ditinggali tidak masuk dalam kategori miskin. Hal lain yang juga sering tidak dipertimbangkan adalah akses lapangan pekerjaan yang sangat sempit bagi penyandang disabilitas, mengakibatkan sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang masih jauh dari kata cukup untuk menutup seluruh kebutuhannya," sambungnya.

Tentunya kata Yeni, kondisi ini akan semakin terasa berat apabila rumah tangga tersebut terdiri dari orang tua disabilitas dan anak dengan disabilitas.

"Banyak upaya telah dilakukan Koalisi untuk menjamin adanya perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh penyandang isabilitas, dimulai pada tahun 2022, koalisi menyusun dan menerbitkan policy brief terkait perlindungan sosial sebagai langkah awal memetakan kebutuhan terkait perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan sejauh apa perlindungan sosial yang ada menjawab kebutuhan, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan naskah akademik dan draf RPP Konsesi untuk mendorong pemerintah segera penyusunan RPP Konsesi di tahun 2023," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!