Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Mungkin Keadilan Masyarakat Terpenuhi
Rabu, 12 Juni 2024 - 10:08 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon , Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum. Hal ini meski Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci dalam BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum ketujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," beber Hotman.
Selain itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina. Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.
Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci dalam BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum ketujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," beber Hotman.
Selain itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina. Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.
Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Lihat Juga :
tulis komentar anda