Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Senin, 10 Juni 2024 - 22:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan mengaku, pihaknya siap membantu lima terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kelima itu di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan yang saat ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kata Otto bantuan cuma-cuma itu akan diberikan ketika pihaknya telah bertemu dengan para terpidana. Sebab bila ingin menjadi kuasa hukum lima terpidana itu harus mendapatkan kuasa dari yang bersangkutan.
"Jadi kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami tim Peradi siap," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba, karena ini lima terpidana ini kan mengajukan PK," sambungnya.
Sekadar informasi, perwakilan keluarga dari lima terpidana kasus Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Peradi untuk meminta bantuan hukum. Selain keluarga, dalam konferensi pers itu juga menghadiri empat orang saksi.
Bedasarkan keterangan sementara, keluarga menyebut kalau lima terpidana tidak terlibat kasus pembunuhan Vina, karena mereka saat kejadian di tanggal 27 Agustus 2016 sedang berada di rumah anak dari RT setempat. Saksi yang dihadirkan juga mengaku kalau lima terpidana tersebut memang berada di rumah anak dari RT tersebut.
"Bahwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Di mana pada jam yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur di rumah anaknya Pak RT," kata Otto.
Otto juga sempat menceritakan, kalau dari empat orang saksi yang dihadirkan, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
Kata Otto bantuan cuma-cuma itu akan diberikan ketika pihaknya telah bertemu dengan para terpidana. Sebab bila ingin menjadi kuasa hukum lima terpidana itu harus mendapatkan kuasa dari yang bersangkutan.
"Jadi kami tadi sudah minta kuasa dari keluarganya ini agar kami bersama sama dengan keluarga bisa bertemu dengan lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami tim Peradi siap," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Untuk bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer di sana untuk bantu, yang lain siap menunggu aba-aba, karena ini lima terpidana ini kan mengajukan PK," sambungnya.
Sekadar informasi, perwakilan keluarga dari lima terpidana kasus Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Peradi untuk meminta bantuan hukum. Selain keluarga, dalam konferensi pers itu juga menghadiri empat orang saksi.
Bedasarkan keterangan sementara, keluarga menyebut kalau lima terpidana tidak terlibat kasus pembunuhan Vina, karena mereka saat kejadian di tanggal 27 Agustus 2016 sedang berada di rumah anak dari RT setempat. Saksi yang dihadirkan juga mengaku kalau lima terpidana tersebut memang berada di rumah anak dari RT tersebut.
"Bahwa dalam rangkaian peristiwa pembunuhan yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Di mana pada jam yang sama pada tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur di rumah anaknya Pak RT," kata Otto.
Otto juga sempat menceritakan, kalau dari empat orang saksi yang dihadirkan, dua orang sempat memberikan keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten dengan keterangannya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda