HP dan Tas Disita, Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Ajukan Praperadilan
Senin, 10 Juni 2024 - 20:29 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keberatan handphone (HP) dan tasnya disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat ajudan pribadinya. Hasto pun tidak tinggal diam.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
Foto/Felldy Utama
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joseph Tobing mengungkapkan, Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.
"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rosa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan nggak ada urusannya sama perkara," tutur Joy.
Dia akan melaporkan masalah itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa persnya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto bernama Kusnadi sebagai kesalahan yang fatal.
Foto/Felldy Utama
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joseph Tobing mengungkapkan, Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.
"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rosa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena-mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan nggak ada urusannya sama perkara," tutur Joy.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda