KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia
Sabtu, 08 Juni 2024 - 16:22 WIB
JAKARTA - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai sebagai badan penegak hukum yang tepat memegang kewenangan Coast Guard Indonesia. Sebab, KPLP memiliki sejarah yang panjang dalam menjaga pantai Indonesia.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyikapi pembahasan coast guard yang mencuat sejalan dengan pembahasan RUU Kelautan. Menurut dia, KPLP sudah memiliki sejarah panjang dalam menjaga pantai dan pelayaran di Indonesia.
"Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan sejak 1936. Selama masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan oleh KPLP," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Termasuk dalam UU, penyidik untuk pekerja sipil selama kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus bagi pekerja sipil dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran.
KPLP dimulai dengan Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
"Sejak 1942 hingga 70-an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Di 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di 1947," ucapnya.
Selanjutnya pada 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR. Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyikapi pembahasan coast guard yang mencuat sejalan dengan pembahasan RUU Kelautan. Menurut dia, KPLP sudah memiliki sejarah panjang dalam menjaga pantai dan pelayaran di Indonesia.
"Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan sejak 1936. Selama masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan oleh KPLP," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga
Termasuk dalam UU, penyidik untuk pekerja sipil selama kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus bagi pekerja sipil dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran.
KPLP dimulai dengan Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
"Sejak 1942 hingga 70-an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Di 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di 1947," ucapnya.
Selanjutnya pada 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR. Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda