Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Untuk Kesejahteraan Rakyat
Rabu, 05 Juni 2024 - 23:37 WIB
Fajar menyebut perlunya saling mengingatkan bahwa kekayaan alam sesuai mandat konstitusi harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pesan mendalam konstitusinya, bahwa sumber daya alam agar dikelola secara adil dan dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen bangsa untuk mengelolanya. Namun, yang terjadi selama ini sumber daya alam hanya dikelola dan menguntungkan kalangan tertentu saja, dan pemberian perizinan konsesi pertambangan belum berkeadilan, dan belum menyasar semua anak bangsa.
“Kini, ada semangat keadilan dalam pemberian perizinan konsesi pengelolaan sumber daya alam, melalui terobosan brilian pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam," ucapnya.
Fajar Hasan mengatakan ormas keagamaan dalam mengelola konsesi pertambangan, pasti bisnis profitnya tetap akan kembali ke umat dan negara. Ormas keagamaan tidak akan menimbun kekayaan seperti badan hukum privat yang berorientasi individual profit, tetapi profit bisnisnya akan digunakan untuk menopang aktivitas ormas keagamaan dalam melayani umat diberbagai bidang.
“Hal ini menjadi salah satu faktor paling prinsip yang membedakan dalam pemberian konsesi pertambangan kepada badan hukum privat dan ormas keagamaan," kata Calon Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Kini, ada semangat keadilan dalam pemberian perizinan konsesi pengelolaan sumber daya alam, melalui terobosan brilian pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam," ucapnya.
Fajar Hasan mengatakan ormas keagamaan dalam mengelola konsesi pertambangan, pasti bisnis profitnya tetap akan kembali ke umat dan negara. Ormas keagamaan tidak akan menimbun kekayaan seperti badan hukum privat yang berorientasi individual profit, tetapi profit bisnisnya akan digunakan untuk menopang aktivitas ormas keagamaan dalam melayani umat diberbagai bidang.
“Hal ini menjadi salah satu faktor paling prinsip yang membedakan dalam pemberian konsesi pertambangan kepada badan hukum privat dan ormas keagamaan," kata Calon Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)
tulis komentar anda