Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Untuk Kesejahteraan Rakyat
Rabu, 05 Juni 2024 - 23:37 WIB
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat dukungan sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut secara eksplisit memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.
“Beleid tersebut harus didukung karena merupakan bukti negara memberikan kesempatan kepada semua elemen bangsa untuk mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat," kata, Rabu (5/6/2024).
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi di negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, negara sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.
Peran ormas keagamaan di era kemerdekaan adalah menjaga bangunan negara kesatuan dan kebangsaan agar tetap berdiri tegak dan kokoh, bukan sesuatu yang mudah. “Ormas keagamaan adalah representasi umat, selama ini aktif menjaga keseimbangan hubungan negara dengan umat, serta melayani umat diberbagai bidang,” tuturnya.
Pengurus Badan Hubungan Legislatif (BHL) Bidang Sumber Daya Mineral KADIN sekaligus pengusaha muda yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini menyebut, kekhawatiran ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola konsesi pertambangan berupa finansial, administrasi dan teknik tidak mendasar.
“Saya kira pada konteks ini, negara harus tetap hadir dengan memberikan advice kepada ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi pertambangan. Dengan demikian, secara perlahan kapasitas dan kompetensi ormas keagamaan dalam mengelola konsesi pertambangan akan makin baik melalui pendampingan dari pemerintah, atau advice langsung dari organisasi pengusaha," ungkap Fajar.
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut secara eksplisit memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.
“Beleid tersebut harus didukung karena merupakan bukti negara memberikan kesempatan kepada semua elemen bangsa untuk mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat," kata, Rabu (5/6/2024).
Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi di negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, negara sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.
Peran ormas keagamaan di era kemerdekaan adalah menjaga bangunan negara kesatuan dan kebangsaan agar tetap berdiri tegak dan kokoh, bukan sesuatu yang mudah. “Ormas keagamaan adalah representasi umat, selama ini aktif menjaga keseimbangan hubungan negara dengan umat, serta melayani umat diberbagai bidang,” tuturnya.
Baca Juga
Pengurus Badan Hubungan Legislatif (BHL) Bidang Sumber Daya Mineral KADIN sekaligus pengusaha muda yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini menyebut, kekhawatiran ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola konsesi pertambangan berupa finansial, administrasi dan teknik tidak mendasar.
“Saya kira pada konteks ini, negara harus tetap hadir dengan memberikan advice kepada ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi pertambangan. Dengan demikian, secara perlahan kapasitas dan kompetensi ormas keagamaan dalam mengelola konsesi pertambangan akan makin baik melalui pendampingan dari pemerintah, atau advice langsung dari organisasi pengusaha," ungkap Fajar.
tulis komentar anda