Mengadu ke Komisi III DPR, Dewas KPK Ngaku Kesulitan Akses Data 2 Tahun Terakhir
Rabu, 05 Juni 2024 - 14:30 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadu ke Komisi III DPR ihwal sulitnya mengakses data terkait KPK . Kesulitan tersebut dialami Dewas selama dua tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," ujar Tumpak.
Untuk akses data, kata Tumpak, harus mendapat persetujuan dari Pimpinan KPK. Ia melanjutkan hal itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK.
"Kami peroleh karena ada ketentuan di Pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan Pimpinan KPK," tutur Tumpak.
Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini sudah ditutup, harus melalui Pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," tandas Tumpak.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," ujar Tumpak.
Untuk akses data, kata Tumpak, harus mendapat persetujuan dari Pimpinan KPK. Ia melanjutkan hal itu merupakan ketentuan dari komisioner KPK.
"Kami peroleh karena ada ketentuan di Pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan Pimpinan KPK," tutur Tumpak.
Dewas, kata Tumpak, biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesekjenan maka data akan diberikan dengan mudah. Sulitnya mendapatkan data ini menjadi kendala bagi Dewas.
Baca Juga
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini sudah ditutup, harus melalui Pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," tandas Tumpak.
(kri)
tulis komentar anda