Jadi Saksi Kasus SYL, Sahroni Dicecar Sumbangan ke Partai Nasdem
Rabu, 05 Juni 2024 - 12:31 WIB
Sahroni menyebutkan, semua sumbangan yang masuk pun tercatat dengan resmi oleh Partai NasDem. "Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?," tanya Hakim.
"Tercatat," jawab Saksi.
"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?," tanya Hakim lagi.
"Resmi Yang Mulia," kata Sahroni.
Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga: Menteri Pertanian dan Menteri PU Tandatangani Kesepakatan untuk Percepatan Swasembada Pangan
(abd)
tulis komentar anda