Penampakan Ahmad Sahroni Tiba di PN Jakpus Jadi Saksi Sidang SYL
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/6/2024). Kehadirannya untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Sahroni tiba di PN Jakpus sekira pukul 10.11 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Sahroni mengenakan pakaian batik berwarna kuning kecoklatan yang dikombinasikan dengan celana berwarna hitam.
Setibanya di PN Jakpus, Sahroni langsung memasuki ruang sidang dan diarahkan untuk duduk di kursi saksi.
Selain Sahroni, hari ini Jaksa KPK juga berencana menghadirkan anak SYL yang anggota DPR, Indira Chunda Thita dan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.
Dalam sidang ini, Sahroni dihadirkan sebagai saksi di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Sahroni tiba di PN Jakpus sekira pukul 10.11 WIB. Dalam kesempatan tersebut, Sahroni mengenakan pakaian batik berwarna kuning kecoklatan yang dikombinasikan dengan celana berwarna hitam.
Setibanya di PN Jakpus, Sahroni langsung memasuki ruang sidang dan diarahkan untuk duduk di kursi saksi.
Selain Sahroni, hari ini Jaksa KPK juga berencana menghadirkan anak SYL yang anggota DPR, Indira Chunda Thita dan GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S. Santo.
Dalam sidang ini, Sahroni dihadirkan sebagai saksi di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka. Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(abd)