Jadi Saksi Kasus SYL, Sahroni Dicecar Sumbangan ke Partai Nasdem
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Sidang ini dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Dalam sidang, Majelis Hakim mencecar Sahroni mengenai sumbangan kader maupun simpatisan ke partai.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Saksi.
"Batasan paling ini (maksimal) berapa?" tanya Hakim.
"Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Jadi batasannya Rp1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?" tanya Hakim.
"Tidak boleh," jawab Saksi.
Sahroni menyebutkan, semua sumbangan yang masuk pun tercatat dengan resmi oleh Partai NasDem. "Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?," tanya Hakim.
"Tercatat," jawab Saksi.
"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?," tanya Hakim lagi.
"Resmi Yang Mulia," kata Sahroni.
Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam sidang, Majelis Hakim mencecar Sahroni mengenai sumbangan kader maupun simpatisan ke partai.
"Apakah ada batasan orang menyumbang ke partai?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Kalau berkegiatan pilihan presiden ada Yang Mulia," jawab Saksi.
"Batasan paling ini (maksimal) berapa?" tanya Hakim.
"Rp1 miliar Yang Mulia," jawab Sahroni.
Sahroni menjelaskan, batasan jumlah tersebut sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Jadi batasannya Rp1 miliar, lebih dari itu tidak bisa?" tanya Hakim.
"Tidak boleh," jawab Saksi.
Sahroni menyebutkan, semua sumbangan yang masuk pun tercatat dengan resmi oleh Partai NasDem. "Jadi semua orang yang nyumbang itu tercatat resmi ya?," tanya Hakim.
"Tercatat," jawab Saksi.
"Apakah itu perorangan, yang saya bilang tadi, simpatisan atau dari badan hukum, ya?," tanya Hakim lagi.
"Resmi Yang Mulia," kata Sahroni.
Untuk diketahui, SYL menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)