Ini Barang Bukti Milik 2 Tersangka Korupsi Timah yang Diserahkan ke Kejari Jaksel
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:44 WIB
Haryoko menerangkan, kedua tersangka yang telah dilimpahkam tersebut bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga: Fantastis! Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.
Haryoko menambahkan, Jaksa saat ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua tersangka tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Baca juga: Fantastis! Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.
Haryoko menambahkan, Jaksa saat ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua tersangka tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.
(cip)
Lihat Juga :