Fantastis! Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:57 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Foto/Irfan Maruf
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyebut jumlah tersebut lumayan fantastis.
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian rii terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir.
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).
Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian rii terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan. Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini dalam menangani kasus tersebut pihaknya masuk pada tahap terakhir.
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Crown Golf Utara Serpong Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah
Lihat Juga :