Ini Barang Bukti Milik 2 Tersangka Korupsi Timah yang Diserahkan ke Kejari Jaksel
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi timah dengan tersangka Tamron alias T alias Aon dan Achmad Albani alias AA ke Kejari Jakarta Selatan. Selain tersangka, Kejagung juga menyerahkan bukti-bukti ke Kejari Jakarta Selatan dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurut Haryono, barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sejatinya ada ratusan. Adapun berkaitan uang tunai, jumlahnya pun ada miliaran, seperti uang rupiah senilai Rp83 miliar, lalu pecahan uang Dollar Singapura, hingga Dollar Australia, yang mana secara keseluruhan dia belum menghitungnya.
Haryoko menerangkan, kedua tersangka yang telah dilimpahkam tersebut bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.
Haryoko menambahkan, Jaksa saat ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua tersangka tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.
"Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Selasa (4/6/2024).
Menurut Haryono, barang bukti yang diserahkan ke penuntut umum sejatinya ada ratusan. Adapun berkaitan uang tunai, jumlahnya pun ada miliaran, seperti uang rupiah senilai Rp83 miliar, lalu pecahan uang Dollar Singapura, hingga Dollar Australia, yang mana secara keseluruhan dia belum menghitungnya.
Baca Juga
Haryoko menerangkan, kedua tersangka yang telah dilimpahkam tersebut bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Sedangkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP tetap ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," katanya.
Haryoko menambahkan, Jaksa saat ini bakal menyusun surat dakwaan atas kedua tersangka tersebut dilengkapi alat bukti hingga saksi-saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke PN Tipikor agar kasusnya bisa segera disidangkan.
(cip)
tulis komentar anda