Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
Jika Anda, sebagai pemohon SIM belum menjadi peserta JKN tidak perlu khawatir, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan

“Yang jelas kami tidak ingin mempersulit masyarakat, berbagai layanan sudah kami kembangkan, tidak perlu datang ke kantor cabang, bisa melalui layanan digital, maka bisa diaktifkan, mengecek satu bulan sekali bisa cek status maupun melalui aplikasi maupun nomor WA,” ucap David,

Seperti yang diketahui, per 30 Mei 2024 jumlah peserta JKN telah menembus angka 270,4 juta atau 96.91 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Upaya untuk meningkatkan dan mengaktifkan kepesertaan terus dilakukan sejalan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemberlakukan Perpol No. 2 Tahun 2023 sendiri bagian dari terpisahkan yang didalamnya menugaskan untuk bisa mengoptimalkan program JKN salah satu menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpol untuk memastikan bahwa seluruh pemohon layanan publik yang diberikan POLRI itu menjadi peserta aktif JKN.

Program JKN menjadi Succes Story yang Kerap Dijadikan Contoh Negara Lain

Program JKN menjadi sukses story bagi Indonesia dan kerap dijadikan contoh bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia telah berhasil membangun kesehatan nasional dengan prinsip gotong-royong. BPJS sebagai penyelenggara JKN sudah berjalan 10 tahun lebih dan 97 persen masyarakat Indonesia sudah mendaftar sebagai peserta JKN, artinya semua masyarakat sudah tahu manfaat perlindungan kesehatan. Adapun 140 juta masyarakat Indonesia yang miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat maupun daerah. Artinya pemerintah ini tidak ingin memberatkan masyarakat yang tidak mampu.

Pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan status kepesertaan JKN diegaskan BPJS Kesehatan dan POLRI di bawah koordinasi Kemenko PMK menyasar kepada kepada masyarakat yang belum aktif dan masyarakat yang belum sama sekali mendaftar.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan selaku badan pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJSK aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba diharapkan menjadi edukasi dan literasi kepada masyarakat sehingga jika terdapat, kendala bisa segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya sebelum nantinya peraturan perundang-undangan ini diimplementasikan. JKN bisa semakin sukses menjadi aktif, setiap masyarakat tidak ada lagi yang non aktif tentunya sesuai dengan kemampuan finansialnya.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More