Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:29 WIB
Satu catatan penting, ditegaskan Prof. Nunung, dengan memberikan satu dorongan kepesertaan dari proses pelayanan aktif melalui peraturan baru ini, diharapkan tidak menimbulkan penundaan unnecessary delay bagi pelayanan masyarakat. “ Ini yang harus digarisbawahi, justru peraturan ini harus bisa mempercepat dan harus mempermudah masyarakat dan sekaligus juga memastikan benar-benar menjadi peserta aktif, karena prinsip JKN adalah gotong-royong.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Biro Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang dibacakan oleh Kasi Yan Sim Polri AKBP Faisal, menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. “Perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.”

Lebih lanjut dalam sambutan tertulisnya Korlantas Polri itu menegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.

“Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tulisnya.

Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen :

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More