Bambang Susantono dan Dhony Raharjoe Mundur, PKS: Pukulan Berat bagi Otorita IKN

Senin, 03 Juni 2024 - 14:27 WIB
“Melihat kondisi terkini kami menilai perkembangan IKN memang masih jauh dari target, baik dari fisik maupun finansial. Jika melihat RPJMN 2020-2024, maka jelas bahwa pembangunan IKN saat ini memang tidak sesuai dengan rencana, yaitu durasi 5 tahun serta biaya Rp466,04 triliun dari APBN Rp90,35 triliun, KPBU Rp252,46 triliun, dan Badan Usaha atau swasta Rp123,23 triliun,” ucapnya.

Dia menuturkan, kenyataannya yang terjadi hingga hari ini total anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan IKN hingga 2024 sudah akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran IKN sekitar Rp466 triliun. Sedangkan pendanaan melalui KPBU maupun investasi swasta murni terbilang masih rendah.

“Sejak 2023 hingga Januari 2024, investasi yang masuk ke IKN baru Rp47,5 triliun, yaitu dari sektor swasta Rp35,9 triliun dan sisanya dari sektor publik Rp11,6 triliun. Padahal, ditargetkan investasi yang masuk mencapai Rp100 triliun hingga akhir tahun ini,” imbuhnya.

Menurut dia, kurangnya minat swasta dalam pembangunan IKN ini menunjukkan kurang matangnya perencanaan yang dibuat oleh pemerintah.

“Gagalnya pemerintah mendatangkan pendanaan swasta maupun asing ini juga terlihat pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penggalangan dukungan negara mitra bagi pengembangan IKN baru menghasilkan 39 (tiga puluh sembilan) letter of interest (LoI) kerja sama investasi dengan perusahaan Singapura, Malaysia, dan Kazakstan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa penggalangan dukungan ini hingga saat ini masih berkutat pada LoI, sehingga belum ada satu pun investor swasta maupun asing yang sudah mengucurkan pembiayaannya untuk pembangunan IKN, meskipun sudah ada groundbreaking proyek-proyek.

Padahal, lanjut dia, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyediakan banyak dukungan atau insentif berupa penjaminan dan juga berbagai fasilitas lainnya melalui PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Sekali lagi kami meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang kebijakan pembangunan IKN yang hingga kini masih belum mampu menarik investor,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More