Menkes Terawan Jelaskan Proses Pemilihan Konsil Kedokteran yang Diprotes IDI

Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:29 WIB
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau

c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.

Untuk diketahui, anggota KKI Periode 2019-2024 akan dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini. Namun, pelantikan tersebut mendapat tentangan dari organisasi dan asosiasi dokter.

Selain IDI, organisasi dan asosiasi yang menolak pelantikan tersebut ialah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Mereka meminta Jokowi menunda pelantikan. Sebab, tak ada nama-nama dari asosiasi yang akan dilantik Jokowi. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Daeng Mohammad Faqih pun mengaku tidak tahu penyebab munculnya nama-nama baru yang akan dilantik Jokowi.

"Tidak ada sama sekali padahal kami sudah mengusulkan, 7 asosiasi profesi sudah mengusulkan. Kami kurang mengetahui, karena kami juga baru tahu ini," tutupnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More