Menkes Terawan Jelaskan Proses Pemilihan Konsil Kedokteran yang Diprotes IDI

Kamis, 20 Agustus 2020 - 12:29 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menjelaskan perihal pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menjelaskan perihal pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) . Terawan mengatakan untuk menjadi anggota KKI, syarat tertentu harus dipenuhi.

Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik. (Baca juga: Diwarnai Penolakan, Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Ucapkan Sumpah Jabatan di Depan Jokowi)

"WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya," tutur Terawan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).



Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," ucapnya.

Terawan menjelaskan kandidat calon anggota KKI harus diusulkan kepada Menkes paling lambat sebelum masa bakti anggota KKI sebelumnya berakhir. Usulan itu datang dari organisasi profesi kedokteran hingga tokoh masyarakat. Hal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada 26 Mei 2019.

Serta, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

"Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan kepada Menteri Kesehatan paling lambat 4 bulan sebelum masa bakti anggota KKI periode berjalan berakhir dan Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggotaan KKI periode berjalan berakhir," papar Terawan.

Terawan mengungkapkan dalam prosesnya sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, sayangnya nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat. (Baca juga: Polemik Pelantikan Anggota Konsil Kedokteran, DPR Perlu Panggil Kemenkes)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More