Imbas Corona, Ketua Komisi X DPR Sebut Kondisi Dunia Pendidikan Darurat
Jum'at, 01 Mei 2020 - 15:06 WIB
“Kami menerima informasi sebagaian lembaga pendidikan berbasis agama juga mengalami kesulitan biaya operasional salah satunya lembaga-lembaga pendidikan di bawah naungan LP Ma’arif NU,” tandasnya.
Politikus PKB ini mendesak pemerintah segera merumuskan skema bantuan bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi yang mengalami kesulitan biaya operasional.
Dia menegaskan lembaga pendidikan swasta merupakan penyangga utama pendidikan di Tanah Air, mengingat timpangnya jumlah lembaga pendidikan milik pemerintah dengan anak usia didik di Indonesia.
Huda mencontohkan di tingkat PAUD saja, TK milik pemerintah hanya berjumlah 3.363 unit sedangkan TK swasta mencapai 87.726. Kondisi yang sama juga di jenjang pendidikan tinggi. Jumlah PTN hanya sekitar 370 lembaga, sedangkan PTS mencapai 4.043 lembaga.
“Daya tampung lembaga pendidikan milik pemerintah sangat terbatas dalam menampung anak usia sekolah sehingga peran lembaga pendidikan swasta ini sangat penting. Jika mereka dibiarkan begitu saja mengalami kesulitan biaya operasional maka bisa dipastikan angka putus sekolah maupun drop out (DO) akan meningkat pesat dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Lembag Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) PBNU, Z Arifin Junaidi mengungkapkan sekitar 90% satuan pendidikan di lingkungan LP Ma'arif NU mengalami kesulitan biaya operasional.
"Dalam dua-tiga bulan ke depan yang sekitar 10 persen itu juga akan mengalami kesulitan yang sama," tutur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis 30 April 2020.
LP Ma'arif NU yang berjumlah sekitar 21.000 terdiri atas sekitar 13.000 madrasah dan 8.000 sekolah mengandalkan uang SPP, baik untuk operasional maupun gaji. Dengan kejadian luar biasa pandemi Covid-19 ini, satuan pendidikan LP Ma'arif NU mengalami kesulitan keuangan.
LP Ma'arif NU harus menggaji sekitar 600.000 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang selama ini memiliki gaji di bawah UMK, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha lain. "Kami juga tak bisa memaksa orang tua murid untuk tetap membayar uang SPP karena sebagian besar mereka juga berpenghasilan kecil dan sangat membutuhkan uang yang seharusnya untuk membayar SPP itu," tutur Arifin.
Politikus PKB ini mendesak pemerintah segera merumuskan skema bantuan bagi lembaga-lembaga pendidikan swasta dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi yang mengalami kesulitan biaya operasional.
Dia menegaskan lembaga pendidikan swasta merupakan penyangga utama pendidikan di Tanah Air, mengingat timpangnya jumlah lembaga pendidikan milik pemerintah dengan anak usia didik di Indonesia.
Huda mencontohkan di tingkat PAUD saja, TK milik pemerintah hanya berjumlah 3.363 unit sedangkan TK swasta mencapai 87.726. Kondisi yang sama juga di jenjang pendidikan tinggi. Jumlah PTN hanya sekitar 370 lembaga, sedangkan PTS mencapai 4.043 lembaga.
“Daya tampung lembaga pendidikan milik pemerintah sangat terbatas dalam menampung anak usia sekolah sehingga peran lembaga pendidikan swasta ini sangat penting. Jika mereka dibiarkan begitu saja mengalami kesulitan biaya operasional maka bisa dipastikan angka putus sekolah maupun drop out (DO) akan meningkat pesat dalam waktu dekat,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Lembag Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) PBNU, Z Arifin Junaidi mengungkapkan sekitar 90% satuan pendidikan di lingkungan LP Ma'arif NU mengalami kesulitan biaya operasional.
"Dalam dua-tiga bulan ke depan yang sekitar 10 persen itu juga akan mengalami kesulitan yang sama," tutur Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis 30 April 2020.
LP Ma'arif NU yang berjumlah sekitar 21.000 terdiri atas sekitar 13.000 madrasah dan 8.000 sekolah mengandalkan uang SPP, baik untuk operasional maupun gaji. Dengan kejadian luar biasa pandemi Covid-19 ini, satuan pendidikan LP Ma'arif NU mengalami kesulitan keuangan.
LP Ma'arif NU harus menggaji sekitar 600.000 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang selama ini memiliki gaji di bawah UMK, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha lain. "Kami juga tak bisa memaksa orang tua murid untuk tetap membayar uang SPP karena sebagian besar mereka juga berpenghasilan kecil dan sangat membutuhkan uang yang seharusnya untuk membayar SPP itu," tutur Arifin.
(dam)
tulis komentar anda