Ijtima Ulama Komisi Fatwa Serukan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sabtu, 01 Juni 2024 - 17:42 WIB
JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024 menghasilkan berbagai rekomendasi masalah strategis yang diharapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bangsa. Satu di antaranya, komitmen prioritas penggunaan produk dalam negeri .
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 ini menjadi momentum yang sangat strategis, untuk secara moral, mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya.
"Berdasarkan pandangan di atas, Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan, mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional," ujar Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (1/6/2024).
Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara ini dibuka Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 ini menjadi momentum yang sangat strategis, untuk secara moral, mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya bahkan mampu bersaing (kompetitif) dalam pasar global (ekspor) demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya.
"Berdasarkan pandangan di atas, Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI VIII merekomendasikan, mendesak negara dengan menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional," ujar Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Sabtu (1/6/2024).
Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Acara ini dibuka Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda