Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Karen Agustiawan: Berbelit-belit

Kamis, 30 Mei 2024 - 14:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Mantan Dirut Pertamina itu juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.

JPU KPK menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. JPU menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah Karen yang tidak mengakui perbuatannya.



"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!