Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:15 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 200-2021. FOTO/DOk.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2020-2021. Keenam tersangka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam dari masa ke masa.

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya hari ini memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan enam orang memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi, Rabu (29/6/2024).



Keenam orang yang ditetapkan tersangka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT. Antam pada periode kurun waktu 2010-2021. Mereka berisinial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AH (periode 2017-2019), MAA (periode 2019-2021), dan ID (periode 2021-2022).

Para tersangka selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Para tersangka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

"Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," jelasnya.

m

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah mengerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dari enam tersangka tersebut, empat dari enam tersangka lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan. HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Kejagung, dan TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara dua tersangka lain tidak ditahan karena tersangka berinisial DM dan AH sedang menjalani penjara untuk perkara lain.

Para tersangka dijerat dengam ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18 tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More