Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
Rabu, 29 Mei 2024 - 07:43 WIB
Pasal 30
(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan
b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.
(4) Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan perpanjangan usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(rca)
tulis komentar anda