Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
Rabu, 29 Mei 2024 - 07:43 WIB
JAKARTA - Masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.
Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Selain itu, RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 ayat (4).
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Pasal 30 ayat (4).
Dalam RUU Polri ini, ketentuan di Pasal 30 ditambah dua ayat. Dengan demikian jumlah ayat di diktum itu menjadi lima. Sementara di dalam UU Polri hanya berjumlah tiga ayat di Pasal 30.
Adapun bunyi Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:
Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Selain itu, RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 ayat (4).
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Pasal 30 ayat (4).
Dalam RUU Polri ini, ketentuan di Pasal 30 ditambah dua ayat. Dengan demikian jumlah ayat di diktum itu menjadi lima. Sementara di dalam UU Polri hanya berjumlah tiga ayat di Pasal 30.
Adapun bunyi Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Korps Bhayangkara sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda