Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:43 WIB
DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara. Hal itu termaktub dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Polri.

Ketentuan batas usia pensiun itu tercantum dalam Pasal 30 RUU Polri. Dengan demikian, batas usia pensiun naik dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, batas usia pensiun bagi anggota Polri hanya 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.

Baca juga: RUU Kepolisian Jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Usia Pensiun hingga 60 Tahun

"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) RUU Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!