PKS Pertimbangkan Proses Pidana PAN Karena Diduga Palsukan Bukti di Sidang PHPU
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:31 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum pidana terhadap Partai Amanat Nasional ( PAN ). Hal ini berkaitan dengan sidang perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang PHPU yang dimaksud ialah berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi. Dalam sidang ini, PAN memohon kepada MK membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimiliki oleh PKS.
Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengungkap ada dugaan pemalsuaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon PAN dalam berjalannya sidang tersebut.
"Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/5/2024).
Salah satu yang diduga dipalsukan adalah C-Hasil di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurut Zainuddin, nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah dalam form C-Hasil tersebut.
Karenanya PKS akan membertimbangkan mengambil langkah hukum pidana. PKS juga meminta agar Hakim MK mengkategorikannya sebagai pelanggaran pidana.
"Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," katanya.
"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
"Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” kata Zainuddin.
Sidang PHPU yang dimaksud ialah berkaitan dengan daerah pemilihan (dapil) di Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi. Dalam sidang ini, PAN memohon kepada MK membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimiliki oleh PKS.
Kuasa Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengungkap ada dugaan pemalsuaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon PAN dalam berjalannya sidang tersebut.
"Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangannya dikutip, Selasa (28/5/2024).
Salah satu yang diduga dipalsukan adalah C-Hasil di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Menurut Zainuddin, nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah dalam form C-Hasil tersebut.
Karenanya PKS akan membertimbangkan mengambil langkah hukum pidana. PKS juga meminta agar Hakim MK mengkategorikannya sebagai pelanggaran pidana.
"Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu," katanya.
"Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
"Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” kata Zainuddin.
(abd)
tulis komentar anda