Kebijakan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Rumah

Selasa, 28 Mei 2024 - 18:22 WIB
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. KASBI pun meminta pemerintah untuk mencabut beleid itu.

"Tuntutan kami segera Batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar," ujar Ketua Umum Konfederasi KASBI, Unang Sunarno saat dimintai komentarnya, Selasa (28/5/2024).





Sunarno menilai kebijakan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Bahkan, menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau berdiskusi untuk membahas PP itu.

"Sehingga sangat jelas pemerintah memutuskan aturan tersebut secara sepihak. Prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah justru tidak dilakukan," jelas dia.

Pemerintah menurutnya juga gegabah menerbitkan beleid tersebut tanpa memahami kesulitan yang dihadapi mayoritas buruh selama ini. Pasalnya, kaum buruh juga menghadapi persoalan upah, status kerja rentan, hingga pelanggaran-pelanggaran hak.

Apalagi, lanjut dia, potongan upah buruh saat ini juga diklaim sudah besar mengingat ada potongan-potongan lain berupa BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, hingga pajak. Ia menyebut potongan yang ada tidak sebanding dengan kenaikan upah.

"Sehingga Jika upah buruh Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka potongan upah buruh bisa mencapai Rp250.000 sampai Rp400.000-an per bulan," jelas dia.

"Potongan Tapera jelas membebani buruh, mengingat dengan adanya potongan upah tersebut lantas buruh tidak langsung mendapatkan rumah dalam waktu cepat," sambungnya.



Sebaliknya, Sunarno menilai pemerintah seharusnya berfokus untuk memunculkan kebijakan untuk pengadaan rumah bagi buruh dari anggaran negara.

"Kami mencurigai pemotongan gaji untuk Tapera tersebut hanyalah modus politik untuk kepentingan modal politik dan kekuasaan rezim oligarki," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More