Kebijakan Tapera Bebani Buruh, KASBI: Tidak Langsung Dapat Rumah
Selasa, 28 Mei 2024 - 18:22 WIB
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai ditekennya kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tapera) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 dilakukan secara gegabah. KASBI pun meminta pemerintah untuk mencabut beleid itu.
"Tuntutan kami segera Batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar," ujar Ketua Umum Konfederasi KASBI, Unang Sunarno saat dimintai komentarnya, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah
Sunarno menilai kebijakan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Bahkan, menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau berdiskusi untuk membahas PP itu.
"Tuntutan kami segera Batalkan PP 21/2024. Bahwa kaum buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar," ujar Ketua Umum Konfederasi KASBI, Unang Sunarno saat dimintai komentarnya, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah
Sunarno menilai kebijakan itu diteken tanpa melibatkan unsur yang mewakili serikat buruh. Bahkan, menurutnya unsur serikat buruh tidak diajak berdialog atau berdiskusi untuk membahas PP itu.
Lihat Juga :