Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset
Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
Dalam paradigma budaya kognitif, perilaku anggota DPR dipengaruhi oleh proses interpretatif internal dalam kerangka kultural eksternal dan lingkungan kolektifnya. Dalam tarik-ulur RUU PATP, anggota DPR tentu terpengaruh budaya yang ada dalam institusinya. Sehingga patut diduga bahwa belum disahkannya RUU PATP ini disebabkan oleh budaya institusi yang cenderung tidak memberikan perhatian pada sesautu yang tidak menguntungkan. Padahal, sebagian besar konstituen anggota DPR di akar rumput menginginkan RUU PATP dapat segera disahkan.
Jika melihat rekam jejak institusi DPR, tingkat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Dalam survey terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang berlangsung pada 4 April sampai dengan 5 April 2024 dengan jumlah 1.201 responden, menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi DPR hanya 56% dan partai politik sebesar 51%, yang menempatkan DPR dalam posisi terendah kedua setelah partai politik.
Menurut Edi Suharto (2005) dalam menjalankan koalisi advokasi ini, dibutuhkan tiga jaringan kerja advokasi. Pertama, supporting units untuk memberikan dukungan berupa dana, logistik, akses dan informasi. Kedua, groundworks untuk membangun basis masa, pendidikan politik, membentuk lingkar inti mobilisasi aksi, dan kampanye. Ketiga, front lines untuk melaksanakan fungsi juru bicara, lobby, negosiasi, terlibat dalam proses legislasi dan litigasi, serta menggalang sekutu. Jika diperkirakan, masalah yang muncul nantinya adalah biaya sehingga diperlukan penggalangan dana melalui platform online untuk mendukung gerakan ini.
Selain itu, untuk memperkuat koalisi ini, diperlukan pemetaan tingkat kepedulian 580 anggota DPR terhadap kasus korupsi, mengingat RUU ini pengusulnya adalah pemerintah. Pasalnya, kekuatan besar yang menjadi penentu cepat tidaknya pembahasan adalah partai politik. Dengan pemetaan kepedulian anggota DPR, setidaknya dapat membantu koalisi advokasi ini dalam meyakinkan pentingnya RUU PATP kepada petinggi partai politik. Untuk menarik kepedulian anggota DPR ini, koalisi perlu memperlihatkan kondisi-kondisi yang terjadi pada konstituen mereka akibat dampak dari korupsi, termasuk meyakinkan bahwa jika RUU PATP disahkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR akan berangsur membaik.
Terakhir, koalisi advokasi ini juga harus menggandeng media massa. Media massa yang menjadi pilar keempat demokrasi ini, diharapkan dapat menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PATP dengan terus menyinggung RUU PATP dalam pemberitaan agar segera dibahas.
Jika melihat rekam jejak institusi DPR, tingkat kepercayaan masyarakat selalu rendah. Dalam survey terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia yang berlangsung pada 4 April sampai dengan 5 April 2024 dengan jumlah 1.201 responden, menemukan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi DPR hanya 56% dan partai politik sebesar 51%, yang menempatkan DPR dalam posisi terendah kedua setelah partai politik.
Membentuk Koalisi Advokasi
Untuk menjaga asa dan mendorong RUU PATP dapat dituntaskan, maka penting untuk membentuk koalisi advokasi. Dalam koalisi advokasi ini tentu ada banyak pihak yang terlibat diantaranya, organisasi anti korupsi, akademisi, praktisi, dan masyarakat. Secara sederhana, agar koalisi ini berjalan dengan baik, organisasi anti korupsi seperti Koalisi Anti Korupsi Indonesaia (KAKI) atau ICW harus menjadi motor penggerak koalisi untuk mempengaruhi pemangku kebijakan.Menurut Edi Suharto (2005) dalam menjalankan koalisi advokasi ini, dibutuhkan tiga jaringan kerja advokasi. Pertama, supporting units untuk memberikan dukungan berupa dana, logistik, akses dan informasi. Kedua, groundworks untuk membangun basis masa, pendidikan politik, membentuk lingkar inti mobilisasi aksi, dan kampanye. Ketiga, front lines untuk melaksanakan fungsi juru bicara, lobby, negosiasi, terlibat dalam proses legislasi dan litigasi, serta menggalang sekutu. Jika diperkirakan, masalah yang muncul nantinya adalah biaya sehingga diperlukan penggalangan dana melalui platform online untuk mendukung gerakan ini.
Selain itu, untuk memperkuat koalisi ini, diperlukan pemetaan tingkat kepedulian 580 anggota DPR terhadap kasus korupsi, mengingat RUU ini pengusulnya adalah pemerintah. Pasalnya, kekuatan besar yang menjadi penentu cepat tidaknya pembahasan adalah partai politik. Dengan pemetaan kepedulian anggota DPR, setidaknya dapat membantu koalisi advokasi ini dalam meyakinkan pentingnya RUU PATP kepada petinggi partai politik. Untuk menarik kepedulian anggota DPR ini, koalisi perlu memperlihatkan kondisi-kondisi yang terjadi pada konstituen mereka akibat dampak dari korupsi, termasuk meyakinkan bahwa jika RUU PATP disahkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPR akan berangsur membaik.
Terakhir, koalisi advokasi ini juga harus menggandeng media massa. Media massa yang menjadi pilar keempat demokrasi ini, diharapkan dapat menyuarakan pentingnya pengesahan RUU PATP dengan terus menyinggung RUU PATP dalam pemberitaan agar segera dibahas.
(abd)
Lihat Juga :