Ikhtiar Menjaga Asa RUU Perampasan Aset

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:47 WIB
Nugroho Habibi. FOTO/DOKUMEN PRIBADI
Nugroho Habibi

Mahasiswa Magister Kebijakan Publik dan Governansi Universitas Indonesia





KORUPSI telah menjadi penyakit kronis di Indonesia yang belum mampu diobati dengan berbagai resep. Ada sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap baru-baru ini, di antaranya kasus korupsi tata niaga PT Timah dengan kerugian negara Rp271 triliun sejak 2015-2022, Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo dengan kerugian Rp8,32 triliun, hingga pemerasan dan gratifikasi Rp44,5 miliar di Kementan era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, masih banyak kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh lembaga penegak hukum.

Pengungkapan kasus korupsi juga belum sebanding dengan pengembalian uang negara. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 memperlihatkan bahwa kasus korupsi telah merugikan negara sebesar Rp29,9 triliun, sedangkan 2022 kerugian akibat tindak pidana korupsi tembus Rp48,786 triliun dengan tingkat pengembalian kerugian melalui pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar 7,83% atau Rp3,821 triliun. Apalagi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2023 stagnan dengan skor 34 yang menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!