Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Fraksi PKB Fokus Golkan Pengesahan RUU KIA

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:13 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 tinggal lima bulan lagi. Fraksi PKB mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA ) sebagai langkah nyata mewujudkan asa Indonesia mewujudkan mimpi Indonesia Emas 2045.

"Sebagai inisiator Fraksi PKB berharap agar pengesahan RUU KIA dilakukan sebelum masa jabatan wakil rakyat 2019-2024 berakhir bulan Oktober mendatang. Langkah ini penting sebagai aksi nyata melindungi generasi bangsa emas Indonesia sejak dari dalam kandungan," ujar Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB KH Maman Imanul Haq di Komples Parlemen, Selasa (28/5/2024).



Kiai Maman mengatakan pembahasan RUU KIA telah sampai pada pengambilan keputusan tingkat II di mana rancangan undang-undang ini tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya dengan sisa waktu yang ada, DPR dan pemerintah masih mempunyai kesempatan cukup mengesahkan RUU KIA.

"Kami optimistis jika RUU KIA bisa dituntaskan dan disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir. Kami yakin baik pemerintah maupun anggota legislatif mempunyai komitmen kuat untuk melindungi generasi bangsa sejak dari kandungan melalui UU KIA," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!