Joice Triatman Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp31 Juta Per Bulan
Senin, 27 Mei 2024 - 17:30 WIB
“Tugas pokok saudara apa?” tanya Hakim.
“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya Yang Mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL, kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu Stafsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja,” jelasnya.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
“Sesuai dengan tupoksi yang tertera di dalam SK saya, ada tiga tupoksi saya Yang Mulia. Yang pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL, kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu Stafsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja,” jelasnya.
Diketahui, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
tulis komentar anda