Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:03 WIB
"Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 harus diapresiasi sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat, khususnya problematika tingginya secara kuantitatif kasus ke pengadilan," kata Indriyanto, Rabu (19/8/2020).

Menurut Indriyanto, peraturan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lebih mengedepankan pendekatan penegakan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan pidana sehingga tidak menunggu hingga ke meja hijau.

"Peraturan Kejaksaan ini memang sesuai konsep KUHAP kedepan, yaitu adanya pergeseran paradigma kearah pendekatan keadilan restoratif dan adanya Afdoening Buiten Proces, menyelesaikan perkara diluar pengadilan, sehingga Jaksa dapat menghentikan perkara demi kepentingan hukum, wakaupun ada persyaratan jenis dan ancaman delik," tuturnya.

Dia menilai, dengan kebijakan peraturan itu juga bisa menyelesaikan masalah secara seimbang antara pelaku dan korban dalam suatu perkara yang berujung pada perdamaian satu sama lain.

"Peraturan Kejaksaan ini memberikan dan mempertimbangkan basis equal and balances antara Pelaku, Korban, Masyarakat dan Negara, sehingga keadilan restoratif yang menjadi kebijakan Kejaksaan," pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!