Representasi Keadilan, Peraturan Kejaksaan 15/2020 Patut Diapresiasi
Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:03 WIB
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif patut diapresiasi.
(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Sebab, aturan itu dianggap sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil dan sakaligus menjawab berbagai masalah lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis kelebihan kapasitas (over capacity) di pengadilan.
(Baca juga: Djoko Tjandra Mulai Diperiksa untuk Kasus Surat Jalan)
(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku)
Sebab, aturan itu dianggap sebagai sikap Kejaksaan yang menjadi representasi keadilan bagi masyarakat kecil dan sakaligus menjawab berbagai masalah lain seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis kelebihan kapasitas (over capacity) di pengadilan.
(Baca juga: Djoko Tjandra Mulai Diperiksa untuk Kasus Surat Jalan)
Lihat Juga :