MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Lolos ke Parlemen

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:17 WIB
Untuk menguraikan pertanyaan-pertanyaan itu, PPP akhirnya memutuskan untuk membuktikan lewat pengajuan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sayangnya belum sampai pembuktian, kemudian MK sudah ngelock lagi, bahwa ini atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan ya," tandasnya.

Baca juga: MK Tolak Klaim PPP soal Migrasi Suara ke Partai Garuda di Dapil Aceh II

"Berarti seperti ada sistem-sistem yang memang membatasi, ngelock bahwa nanti apa pun PPP memang seperti dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui sistem entah apa, ini perlu kajian yang komperehensif," tutup dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!