MK Tolak Gugatan PPP, Mardiono Tengarai Ada Upaya Agar Partainya Tak Lolos ke Parlemen

Rabu, 22 Mei 2024 - 17:17 WIB
Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono menengarai bahwa ada upaya yang menginginkan partainya tak lolos ke Parlemen. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Muhamad Mardiono menengarai bahwa ada upaya yang menginginkan partainya tak lolos ke Parlemen. Hal ini diungkapkan menyusul putusan MK yang menolak dan tidak melanjutkan pemeriksaan gugatannya.

"Jujur PPP agak menengarai sedikit dalam tanda kutip bahwa seperti ada yang sistem yang memang terjadi ngelock, membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu, maka itu pasti kandas," ujar Mardiono dalam jumpa persnya di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).



Dia pun memberikan contoh seperti halnya dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kala itu, katanya, Sirekap pernah menampilkan perolehan suara PPP sudah melebihi 4%.

Sayangnya, tampilan itu hanya beberapa saat saja lantaran tak lama kemudian Sirekap tersebut seketika error. Ia pun merasa aneh ketika itu melihat sistem itu mendadak error.



"Seperti ada sistem nggak mau ada kalau PPP itu muncul," ucapnya.

Untuk menguraikan pertanyaan-pertanyaan itu, PPP akhirnya memutuskan untuk membuktikan lewat pengajuan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sayangnya belum sampai pembuktian, kemudian MK sudah ngelock lagi, bahwa ini atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan ya," tandasnya.



"Berarti seperti ada sistem-sistem yang memang membatasi, ngelock bahwa nanti apa pun PPP memang seperti dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui sistem entah apa, ini perlu kajian yang komperehensif," tutup dia.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More