Mahfud MD Cemas Mengubah Aturan Hukum Jadi Kebiasaan di Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:03 WIB
"Atau tidak dibuat hukumnya. Hukum yang ada diubah, dicari cara prosedur formal agar hukum bisa diubah dan dijelaskan secara formal bahwa itu tidak melanggar padahal secara substansi dan etika itu bermasalah," sambungnya.

Jika tak bisa mengubah hukum, kelompok penguasa memainkan cara lain seperti mengirim utusan ke lembaga peradilan. Hal itu dilakukan agar keinginan kelompok tersebut tercapai.

"Atau kalau tidak bisa membuat hukum, tidak bisa mengubah hukum, cara yang lebih cepat pesan utusan ke lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya agar hukum ini dibuat begini," kata cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024 lalu.

Jika kebiasaan ini terus berjalan tentunya membuat kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Itu yang saya cemaskan, jangan-jangan bangsa Indonesia berikutnya berpolitik dengan cara seperti itu," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!