Mahfud MD Cemas Mengubah Aturan Hukum Jadi Kebiasaan di Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:03 WIB
loading...
Mahfud MD Cemas Mengubah...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat kemunduran demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini. Wajar jika Mahfud cemas lantaran hukum nanti bisa seenaknya diubah demi kepentingan suatu kelompok. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat kemunduran demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini. Wajar jika Mahfud cemas lantaran hukum di Indonesia nanti bisa seenaknya diubah demi kepentingan suatu kelompok.

Menurut dia, hukum di Indonesia sengaja dibuat karena keinginan sekelompok orang yang sedang memegang kekuasaan.

Baca juga: 'Menepi' dari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahfud MD Pilih Menyaksikan dari Luar

"Saya agak cemas juga dengan masa depan hukum kita. Khawatir terjadi kebiasaan jika sekelompok elite yang sedang memegang sebagian terbesar kekuasaan ingin mencapai sesuatu lalu dibuat hukum agar keinginan tercapai," ujar Mahfud dalam tayangan akun YouTube Mahfud MD Official yang dikutip, Rabu (22/5/2024).

"Atau tidak dibuat hukumnya. Hukum yang ada diubah, dicari cara prosedur formal agar hukum bisa diubah dan dijelaskan secara formal bahwa itu tidak melanggar padahal secara substansi dan etika itu bermasalah," sambungnya.

Jika tak bisa mengubah hukum, kelompok penguasa memainkan cara lain seperti mengirim utusan ke lembaga peradilan. Hal itu dilakukan agar keinginan kelompok tersebut tercapai.

"Atau kalau tidak bisa membuat hukum, tidak bisa mengubah hukum, cara yang lebih cepat pesan utusan ke lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya agar hukum ini dibuat begini," kata cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024 lalu.

Jika kebiasaan ini terus berjalan tentunya membuat kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Itu yang saya cemaskan, jangan-jangan bangsa Indonesia berikutnya berpolitik dengan cara seperti itu," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Berita Terkini
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved