Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual

Senin, 20 Mei 2024 - 21:46 WIB
“Untuk kedua dugaan tindak pidana tersebut bukanlah kewenangan kami, sehingga kami perlu melakukan koordinasi lebih lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Teuku mengungkapkan, dengan adanya kasus ini, dugaan terjadinya tindak pidana lintas negara (transnational crimes) tidak hanya di bidang perikanan tapi menyangkut TPPO dan distribusi BBM ilegal dalam kegiatan penangkapan ikan di WPPNRI.

“Dalam proses penyelesaiannya perlu dilakukan secara multidoor system dengan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan Undang-undang sektor,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA) yang sudah menjadi target operasi sejak satu bulan lalu di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Arafura.

Pung Nugroho Saksono menjelaskan, KM RZ 03 berukuran 870 GT ini mengibarkan bendera Rusia di tiang utama kapal. Dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.

Selain mengamankan KM RZ 03, KP Paus 01 juga mengamankan KM. Y. (Inisial ) KII jenis pengangkut asal Probolinggo, Jawa Timur berukuran 157 GT yang diduga turut serta membantu operasional KIA tersebut dengan mendistribusikan logistik makanan dan BBM.

“Kami juga mengamankan KM Y, yang turut serta menyuplai logistik dan BBM. Kami menghimbau agar KII tidak membantu aktivitas KIA ilegal dalam mencuri ikan di perairan Indonesia,” katanya.
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More