Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik
Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:17 WIB
Baca juga: PDIP Sebut UU Kementerian Negara Belum Perlu Direvisi
Atang mengingatan, tim perumus revisi UU Kementerian Negara bisa memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945.
"Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri," kata atang.
Atang berkata, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga termasuk pemerintahan daerah.
Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau tugas pembantuan.
Atang mengingatan, tim perumus revisi UU Kementerian Negara bisa memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan dalam UUD 1945.
"Misalnya hak atas perlindungan masyarakat adat yang selalu tergerus dan termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri," kata atang.
Atang berkata, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga termasuk pemerintahan daerah.
Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi daerah atau tugas pembantuan.
Lihat Juga :