Draf Revisi UU Penyiaran Dinilai Ancam Demokrasi, YLBHI: Berpotensi Jadi Alat Kekuasaan

Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:25 WIB
YLBHI menilai polemik pembahasan draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran telah mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia, Jumat (17/5/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai polemik pembahasan draf revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran telah mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Ketua YLBHI, M Isnur.

"Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).



Isnur menyebutkan, Pasal 50 B Ayat (2) huruf c RUU Penyiaran terkait larangan liputan investigasi jurnalistik menjadi salah satu klausul yang multitafsir. Menurutnya, keberadaan klausul itu telah merugikan masyarakat.

"Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik," terang Isnur.

Baca juga: Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draf Revisi UU Penyiaran

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai saat ini revisi UU tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang menjadi polemik belakangan ini hanya sebatas draf saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!