Menunggu Dampak Merdeka Belajar

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:33 WIB
Dampak sebuah kebijakan dapat diukur dengan berbagai indikator. Terkait dengan Merdeka Belajar episode 14 yaitu “Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual”, apakah hanya penurunan jumlah kekerasan seksual yang menjadi indikator? Hal ini terjadi karena salah satu tujuan dari episode ini adalah membongkar isu predator kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi. Apakah tidak dimungkinkan untuk menggunakan indikator lain yaitu sejauhmana kebijakan ini menimbulkan keberanian berbagai pihak terutama korban kekerasan untuk bersuara dan melaporkan kasusnya?

Fakta yang muncul, berbagai kasus sudah dilaporkan di lingkungan kampus. Kasus tersebut sudah dilaporkan dan direspons sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sebagai bagian dari kebijakan dimaksud. Contoh, dalam waktu singkat setelah kebijakan diluncurkan, telah dilaporkan 12 korban kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat. Kasus tersebut tidak berhenti pada penyerahan laporan, tetapi terhadap pelaku dikenakan sanksi pemberhentian mengikuti kuliah.

Fakta berikutnya, kasus pelecehan dosen terhadap mahasiswa yang terjadi di beberapa perguruan tinggi. Kasus tersebut diketahui dan dilaporkan dengan moda pelaporan yang berbeda. Pelaku pelecehan tersebut mendapatkan sanksi yang berbeda, yaitu penahanan pelaku usai menjalani pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka. Juga adanya dosen yang kehilangan profesi karena diberhentikan.

Kasus pelecehan tidak hanya dilakukan dosen, tetapi juga bahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terjadi pada pimpinan salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Pada saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan baik terhadap pelaku maupun korban. Korban merupakan pegawai pada perguruan tinggi tersebut, dan kejadian sudah berlangsung lama. Kasus ini sedang dalam tahap pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

Apakah adanya pelaporan kasus tersebut dapat dijadikan indikator bahwa telah terjadi dampak akibat adanya Merdeka Belajar episode 14 tersebut? Apakah kasus yang dilaporkan tersebut menjadi bukti kebijakan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus? Apakah kasus tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menjadi efektif untuk mengubah perilaku di lingkungan kampus?

Isu dampak juga dapat dipertanyakan terhadap implementasi Merdeka Belajar episode 25 yaitu “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan”. Epiosde ini bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal tersebut telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, yang mensyaratkan pembentukan satuan tugas (satgas) di setiap daerah provinsi/kabupaten/kota serta tim pencegahan dan penangan kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!