Soal Penambahan Kementerian, Gerindra: Didasarkan Kebutuhan, Indonesia Negara Besar
Kamis, 16 Mei 2024 - 16:23 WIB
Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menilai, wacana menambah jumlah kementerian bisa saja dilakukan jika memang ada kebutuhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penambahan kementerian negara dinilai dapat dilakukan jika memang sesuai dengan kebutuhan dan efisiensi pengelolaan negara. Tentu saja, hal itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai, adanya wacana untuk menambah jumlah kementerian, bisa saja dilakukan jika memang ada kebutuhan dan didasarkan pada efektivitas.
"Kursi menteri ini, menurut saya, didasarkan pada kebutuhan. Indonesia ini kan negara besar, yang memiliki banyak tantangan kompleks dalam pengelolaannya. Mulai dari devisa hingga pengembangan sumber daya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," katanya, Kamis (16/5/2024).
Dia menilai, bukan suatu hal yang berlebihan jika memang Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri. "Selama itu sesuai dengan aturan mekanisme. Artinya, diajukan ke DPR, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Bisa tidaknya, ya tergantung dari persetujuan dari DPR dan MK itu. Tak perlu diperdebatkan sebenarnya," ungkapnya.
Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai, adanya wacana untuk menambah jumlah kementerian, bisa saja dilakukan jika memang ada kebutuhan dan didasarkan pada efektivitas.
"Kursi menteri ini, menurut saya, didasarkan pada kebutuhan. Indonesia ini kan negara besar, yang memiliki banyak tantangan kompleks dalam pengelolaannya. Mulai dari devisa hingga pengembangan sumber daya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," katanya, Kamis (16/5/2024).
Dia menilai, bukan suatu hal yang berlebihan jika memang Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri. "Selama itu sesuai dengan aturan mekanisme. Artinya, diajukan ke DPR, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Bisa tidaknya, ya tergantung dari persetujuan dari DPR dan MK itu. Tak perlu diperdebatkan sebenarnya," ungkapnya.
Baca juga: Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Lihat Juga :