Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan
Rabu, 15 Mei 2024 - 19:03 WIB
Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers karena dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal dalam RUU Penyiaran, sengketa pers akan ditangani KPI. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers karena dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal dalam RUU penyiaran itu, sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Lolos
Jurnalis senior Wina Armada mengaku khawatir jika RUU Penyiaran disahkan, maka secara tidak langsung insan pers diawasi DPR.
Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran Muat Larangan Penayangan Liputan Investigasi, FJPI: Jangan Biarkan Lolos
Jurnalis senior Wina Armada mengaku khawatir jika RUU Penyiaran disahkan, maka secara tidak langsung insan pers diawasi DPR.
Lihat Juga :