Pers Diawasi DPR jika RUU Penyiaran Disahkan

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:03 WIB
"Yang saya ingin katakan, KPI diawasi DPR. Artinya, nanti KPI mengawasi pers, terutama pers elektronik 'lu nggak nurut' atau kalau pers elektronik macam-macam dia (KPI) lapor ke DPR dan DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut," ujar Wina dalam diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

"Masak kita pers diawasi DPR kan sesuatu yang salah di dalam sistem ketatanegaraan kita," sambungnya.

Dalam draf RUU itu juga melarang penayangan liputan eksklusif. Padahal, reportase investigasi merupakan bagian dari tubuh yang selalu melekat pada insan pers.

"Muncul pemikiran investigation reporting di bidang penyiaran tidak diperbolehkan. Orang juga tahu bahwa salah satu jiwa pers adalah investigasi," kata Wina.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!