AJI Sebut Draf Revisi UU Penyiaran Menegosiasikan Jurnalisme Investigasi di Luar Nalar

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:41 WIB
"Itulah yang membantu aparat keamanan kadang-kadang dalam mendapatkan informasi. Jangan jauh-jauh, contohnya saja ketika kasus dana bantuan, dari mana munculnya ketika itu? Dari jurnalis," tambahnya.

Nany menilai, pelarangan media investigatif yang dirumuskan dalam RUU penyiaran tersebut hal yang berlebihan. Dia berharap, agar perumusan RUU tersebut bisa melibatkan banyak pihak.

"Jadi saya pikir ini sedikit berlebihan. Jadi kalau bisa tolong ditunda sampai masa kepengurusan DPR yang baru, kemudian melibatkan semua orang sehingga ini bisa tetap mempertahankan kemerdekaan pers kita," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan, penolakan terhadap draf revisi UU Penyiaran tersebut dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU 40 Tahun 1999 dalam konsideran revisi UU tersebut.

"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!