AJI Sebut Draf Revisi UU Penyiaran Menegosiasikan Jurnalisme Investigasi di Luar Nalar
Selasa, 14 Mei 2024 - 21:41 WIB
Kedua Ninik melanjutkan, revisi UU Penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independent, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.
"Dewan Pers berpandangan, perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Ketiga, dari sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi di dalamnya.
"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, haknmasyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucap Ninik.
"Dewan Pers berpandangan, perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.
Ketiga, dari sisi proses RUU penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi di dalamnya.
"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, haknmasyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucap Ninik.
(maf)
tulis komentar anda