Paspampres Buka Suara soal Pria Cepak Berbatik Diamankan saat Merangsek Hampiri Jokowi
Selasa, 14 Mei 2024 - 20:06 WIB
JAKARTA - Asisten Intelijen (Asintel) Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman memberikan penjelasan mengenai seorang pria berambut cepak dan berbaju batik yang diamankan Paspampres saat merangsek menghampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peristiwa itu terjadi saat Jokowi melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5/2024).
Herman Taryaman mengatakan Paspampres berhasil mengamankan seseorang pada saat Jokowi menyampaikan keterangan pers. Herman mengungkapkan bahwa protokol pengamanan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait tugas pokok TNI dalam pengamanan VVIP.
"Dalam hal ini tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan Undang-Undang di atas dan SOP (standar operasional prosedur, red) yang dimiliki yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan objek VVIP," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Herman menjelaskan bahwa dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke objek VVIP, anggota Paspampres langsung mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari objek VVIP. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Objek VVIP yang dimaksud adalah Presiden Jokowi. "Dalam tindakan menjauhkan orang tersebut di atas dilakukan oleh pengawal pribadi Presiden (Walpri), di mana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden," tutur Herman.
Herman menegaskan bahwa pria penerobos tersebut saat ini telah diserahkan pada pihak keamanan wilayah setempat. "Orang yang mencoba mendekat di atas sudah diserahkan kepada keamanan wilayah untuk didalami terkait motif dalam mencoba menerobos mendekat terhadap objek VVIP," pungkasnya.
Herman Taryaman mengatakan Paspampres berhasil mengamankan seseorang pada saat Jokowi menyampaikan keterangan pers. Herman mengungkapkan bahwa protokol pengamanan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait tugas pokok TNI dalam pengamanan VVIP.
"Dalam hal ini tugas pokok Paspampres sesuai dengan aturan Undang-Undang di atas dan SOP (standar operasional prosedur, red) yang dimiliki yaitu melaksanakan tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap kemungkinan ancaman yang dapat membahayakan objek VVIP," kata Herman dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga
Herman menjelaskan bahwa dengan adanya tindakan seseorang yang mencoba mendekat ke objek VVIP, anggota Paspampres langsung mengamankan dengan cara menjauhkan orang tersebut dari objek VVIP. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Objek VVIP yang dimaksud adalah Presiden Jokowi. "Dalam tindakan menjauhkan orang tersebut di atas dilakukan oleh pengawal pribadi Presiden (Walpri), di mana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden," tutur Herman.
Herman menegaskan bahwa pria penerobos tersebut saat ini telah diserahkan pada pihak keamanan wilayah setempat. "Orang yang mencoba mendekat di atas sudah diserahkan kepada keamanan wilayah untuk didalami terkait motif dalam mencoba menerobos mendekat terhadap objek VVIP," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda