PKS: Program Bela Negara Perlu, tapi Bukan Pendidikan Militer
Rabu, 19 Agustus 2020 - 08:56 WIB
Politikus PKS Sukamta mengatakan penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik rencana pendidikan militer bagi mahasiswa yang digagas Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ). Politikus PKS Sukamta mengatakan penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan.
Namun, dia menegaskan bukan berbentuk pendidikan militer. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan rencananya menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan program pendidikan militer di perguruan tinggi. (Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)
Sukamta menerangkan pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan (Komcad). Pendaftaran untuk menjadi Komcad sendiri sifatnya sukarela. “Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujar Sukamta lewat keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Ketentuan mengenai Komcad ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurutnya, perguruan tinggi bisa menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara atau tidak.
Namun, dia menegaskan bukan berbentuk pendidikan militer. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan rencananya menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan program pendidikan militer di perguruan tinggi. (Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Komcad, Imparsial: Lebih Baik Perkuat dan Benahi TNI Dulu)
Sukamta menerangkan pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan (Komcad). Pendaftaran untuk menjadi Komcad sendiri sifatnya sukarela. “Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujar Sukamta lewat keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Ketentuan mengenai Komcad ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurutnya, perguruan tinggi bisa menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara atau tidak.
Lihat Juga :